REFORMASI HUKUM: TINJAUAN KRITIS TENTANG PEMBENTUKAN PERADILAN KHUSUS PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA
Abstract
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia memiliki implikasi hukum, struktural, dan
kelembagaan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Indonesia, yang berkomitmen pada demokrasi konstitusional, menggarisbawahi kedaulatan rakyat
melalui Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 25 huruf b International Covenant on Civil and
Political Rights (ICCPR). Sebagai negara hukum, Indonesia mengutamakan supremasi konstitusi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Demokrasi yang diadopsi Indonesia ditujukan
untuk mencapai tujuan nasional, yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
Praktiknya mencakup pemilu sebagai mekanisme peralihan kekuasaan yang esensial. Namun,
penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia masih menjadi isu yang kompleks. Mahkamah Konstitusi
(MK) dan Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan yang berbeda-beda dalam menangani
sengketa ini, mengakibatkan ketidakpastian hukum. Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 dan MK
No. 97/PUU-XI/2013 menunjukkan perbedaan pandangan mengenai kewenangan penyelesaian
sengketa pilkada. Oleh karena itu, pembentukan badan peradilan khusus untuk penyelesaian
sengketa pilkada menjadi urgent. Tulisan ini meninjau kebutuhan dan implikasi pembentukan badan
peradilan khusus tersebut, serta mengeksplorasi upaya strategis untuk mengakselerasi proses
pembentukannya demi kepastian hukum dan optimalisasi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.