EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KONSEP GREEN CONSTITUTION UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA
Keywords:
lingkungan, konstitusi hijau, Mahkamah KonstitusiAbstract
Makhluk hidup memiliki keterkaitan erat dengan lingkungan hidup. Sehingga, dasar bagi keberlangsungan kehidupan makhluk hidup adalah lingkungan hidup yang sehat dan seimbang. Dewasa ini, kondisi lingkungan hidup di dunia menghadapi berbagai tantangan serius, termasuk Indonesia. Untuk itu, perlunya perlindungan lingkungan hidup diletakkan dalam sebuah landasan yuridis yang kuat. Salah satunya dalam wadah konstitusi. Dalam perkembangannya, proses tersebut dikenal dengan sebutan konstitusi hijau. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penulis merumuskan dua masalah utama yang akan diangkat yakni bagaimana eksistensi Mahkamah Konstitusi terhadap problematika undang-undang yang kontra terhadap lingkungan hidup? serta bagaimana penerapan konstitusi hijau yang seyogyanya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam rangka memastikan perlindungan lingkungan hidup dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia? Dalam melakukan kajian penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Eksistensi Mahkamah Konstitusi terwujud melalui kewenangannya, yakni dalam pengujian undang-undang yang bertentangan dengan Konstitusi Negara Indonesia. Meskipun begitu, sebenarnya Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerapan konstitusi hijau; 2). Mahkamah konstitusi sebagai penjaga konstitusi seyogyanya tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengujian undang-undang tetapi juga sebagai penegak prinsip-prinsip ekosentris dan kebijakan serta tindakan pemerintah. Kedepannya, diharapkan Indonesia dapat merefleksikan Konstitusi Ekuador 2008 ke dalam regulasinya.