ANALISIS KASUS DENGAN PENDEKATAN ETIKA PROFESI POLISI REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS BHARADA ELIEZER)
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bharada Richard Eliezer, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Joshua Hutabarat bersama Ferdy Sambo. Menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis peraturan terkait etika profesi Polri dan membandingkannya dengan kode etik kepolisian Inggris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kode Etik Profesi Polri merupakan panduan normatif fundamental bagi anggota Polri, mencakup integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme. Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 mengatur norma-norma yang harus dipatuhi, termasuk etika kenegaraan, kelembagaan, sosial, dan pribadi, serta tingkat pelanggaran kode etik. Kasus Bharada Richard Eliezer mengungkapkan dampak signifikan pelanggaran kode etik terhadap citra Polri. Meskipun bertindak sebagai Justice Collaborator, tindakan di bawah tekanan hierarki tidak menghapus tanggung jawab etisnya sebagai anggota kepolisian. Perbandingan dengan Inggris menunjukkan perbedaan dalam mekanisme pengawasan. Indonesia mengandalkan pengawasan internal yang sering dianggap kurang transparan, sementara Inggris memiliki sistem pengawasan eksternal melalui lembaga independen seperti IOPC, yang memiliki transparansi. Penelitian ini menyoroti pentingnya penerapan kode etik yang ketat dan sistem pengawasan yang efektif dalam institusi kepolisian untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.