URGENSI REKONSEPTUALISASI KONSEP PEMILIHAN KEPALA DAERAH BAGI PASANGAN CALON TUNGGAL BERDASARKAN ASAS DEMOKRASI
Keywords:
pemilihan kepala daerah, penjabat kepala daerah, demokrasi, calon tunggal kepala daerah, kedaulatan rakyatAbstract
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan instrumen penyaluran kehendak rakyat atas pemimpin yang dikehendakinya dalam negara demokrasi. Salah satu fenomena menarik dalam Pilkada adalah adanya Pilkada yang diselenggarakan dengan pasangan calon tunggal yang mana hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi karena Pilkada hanya dijadikan sarana meminta persetujuan rakyat. Kemudian, apabila pasangan calon tunggal tersebut kalah, maka Pilkada diulang kembali tahun depan atau sesuai jadwal Pilkada serentak, yakni lima tahun, serta kekosongan jabatan kepala daerah akan diisi oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Fenomena tersebut dianggap tidak sesuai dengan asas demokrasi sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan urgensi rekonseptualisasi Pilkada dengan pasangan calon tunggal dan menawarkan gagasan konsep yang lebih demokratis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep Pilkada dengan calon tunggal kurang demokratis karena tidak memberikan kebebasan memilih, rendahnya partisipasi masyarakat dan cenderung menunjukkan sentralisasi kekuasaan sehingga perlu dilakukan rekonseptualisasi dengan cara menambahkan kewajiban DPRD untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah, pembatasan persyaratan Pilkada dengan calon tunggal dari aspek waktu dan demokratisasi penugasan penjabat kepala daerah.