OPTIMASI PEMANFAATAN MACHINE LEARNING SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN OVERREGULATION GUNA MENJAMIN KEDAYAGUNAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Fenomena overregulation di Indonesia telah mengakibatkan banyak peraturan perundang-undangan bersifat multitafsir, kontradiktif, dan saling bertentangan. Berdasarkan data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, kuantitas regulasi di Indonesia telah mencapai 97.703 per 1 Juli 2024. Regulasi tersebut mencakup berbagai tingkatan hukum, mulai dari peraturan pusat hingga daerah yang sering kali bersifat tumpang tindih dan tidak terkoordinasi dengan baik. Pendekatan harmonisasi peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pada status quo dinilai masih kurang efektif karena tidak mengoptimalisasi upaya simplifikasi peraturan perundang-perundangan melalui penyederhanaan maupun pemangkasan peraturan perundang-undangan. Konsekuensinya, permasalahan overregulation kian menggemuk dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Karya Artikel Ilmiah ini merekomendasikan gagasan yang mengandung kebaruan (novelty) dengan menghadirkan kolaborasi Machine Learning yang merupakan bagian dari Artificial Intelligence (AI) sebagai sarana yang mempermudah para pemangku kebijakan dalam melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Dalam rangka melakukan analisis tersebut, penulisan Karya Artikel Ilmiah ini menggunakan metode yuridis normatif dengan teknis analisis deskriptif-kualitatif. Berdasarkan model pendekatan penyelesaian, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan; (i) Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan overregulation di Indonesia, yaitu banyaknya pendelegasian pelaksanaan undang-undang kepada peraturan pelaksana, ego sektoral kementerian/lembaga, serta ketiadaan data peraturan perundang-undangan yang terintegrasi; (ii) Negara lain telah berhasil memanfaatkan Machine Learning guna menanggulangi overregulation di negaranya, yaitu Belanda, Singapura, dan Amerika Serikat; dan (iii) Machine Learning memiliki peran yang signifikan dalam menanggulangi overregulation di Indonesia. Karya Artikel Ilmiah ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengimplementasikan Machine Learning untuk menciptakan sistem hukum yang harmonis, efisien, dan berdaya guna.