REFORMASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) DALAM PENEGAKAN HUKUM PEMILU DI ERA DEMOKRASI KONTEMPORER
Abstract
Dalam era demokrasi kontemporer, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memegang peranan krusial dalam menjaga integritas dan keadilan proses pemilu di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap strategi Bawaslu dalam menegakkan hukum pemilu di era kontemporer. Metode penelitian hukum normatif yang digunakan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder mengenai penegakan hukum pemilu dan kemudian dianalisis berdasarkan demokrasi kontemporer dengan silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu menghadapi berbagai tantangan yang cukup berarti, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga perkembangan teknologi yang pesat, lemahnya penegakan hukum pemilu, dan sebagainya, sehingga diperlukan strategi yang komprehensif dan berkelanjutan. Yang tidak kalah krusial dalam menghadapi tantangan teknologi, Bawaslu perlu memperkuat keamanan data dan infrastruktur informasi dan teknologi, proaktif menangani disinformasi dan hoax, mengatur dan mengawasi kampanye di media sosial, serta mengembangkan sistem pelaporan digital untuk memantau politik uang, sehingga diharapkan Bawaslu dapat memastikan proses pemilu di Indonesia berlangsung secara bersih, adil, dan transparan. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemilu dan memperkuat demokrasi di Indonesia di era kontemporer yang semakin kompleks dan terdigitalisasi.